Sukses

Kata Mendagri soal Pelantikan Gubernur DKI-DIY yang Batal Bareng

Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 dilantik di Istana Negara hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 dilantik di Istana Negara hari ini. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X dilantik langsung Presiden Joko Widodo.

Padahal sebelumnya, pelantikan Gubernur DIY dan DKI Jakarta dijadwalkan berbarengan pada 16 Oktober 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, masa akhir jabatan keduanya yang membuatnya tak dilantik berbarengan.

"Masa habis jabatan Gubernur DKI tanggal 16 Oktober dan masa habis Gubernur DIY tanggal 10 Oktober," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).

Sementara itu, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, menjelaskan perubahan jadwal ini lantaran untuk menyesuaikan agenda Presiden Jokowi yang padat.

"Kemarin kan kebetulan jadwal Pak Presiden padat, digabung saja ke belakang (tanggal 16 pelantikan DKI), tapi kemungkinan ada waktu yang pas. Pasnya lebih baik dipisahkan. Idealnya maunya digabung. Jadi lebih kepada semata-mata soal jadwal saja. Kebetulan ada waktu sore, Presiden ada diagendakan," jelas Sumarsono.

Apalagi, kata dia, tak ada aturan yang mengatakan bahwa pelantikan Gubernur DKI dan DIY wajib bersamaan.

"Enggak usah dibarengi dengan DKI. Toh enggak ada ketentuan harus diserentakkan dengan DKI," pungkas Sumarsono.

2 dari 2 halaman

Kekhawatiran DPRD DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengatakan, jabatan Gubernur DIY yang masa jabatannya habis pada 9 Oktober 2017 diperpanjang. Sebab, Gubernur DIY akan dilantik bersama dengan Gubernur DKI di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017. Pernyataan senada disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya.

"DPRD DIY sedang melakukan komunikasi politik dengan pusat, dalam hal ini Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri, supaya Gubernur DIY bisa dilantik tanggal 10 Oktober," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).

Eko mengatakan, upaya dewan agar pelantikan Gubernur DIY tetap berjalan pada 10 Oktober untuk menyelamatkan dua hal, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 dan penyusunan APBD Perubahan 2017. Pengesahan anggaran itu harus selesai paling lambat November tahun ini dan diserahkan ke Kemendagri.

"Kalau tepat waktu, agenda menyusun APBD tidak terganggu. Kalau ini mundur, bisa tertunda. Yang rugi rakyat," ucap Eko.

Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan lokasi pelantikan, Jakarta atau Yogyakarta, karena hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Eko masih optimistis pelantikan bisa tetap berjalan sehari setelah masa jabatan Gubernur DIY habis. Ia berpedoman pada asas formal, yakni pemberitahuan melalui surat resmi, yang sampai sekarang belum ada.

"Tetapi kalau misalnya tetap mundur, kembalikan saja ke UU yang berlaku," kata Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) dipegang oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan gubernur bisa diperpanjang supaya roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT) gubernur.

Saksikan video di bawah ini: