Sukses

Menaker Bekali Siswa SMK Tentang Pemahaman Hubungan Industrial

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri kembali memberikan sosialisasi pemahaman hubungan industrial kepada para pelajar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri kembali memberikan sosialisasi pemahaman hubungan industrial kepada para pelajar. Diharapkan, para peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat akan memasuki dunia kerja. Apalagi, tantangan ketenagakerjaan makin rumit.
 
“Masalah hubungan industrial kini makin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi memahami lebih dini agar memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika memasuki pasar kerja,” kata Menaker dalam kegiatan "Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan" kepada siswa SMK dan SMA se-kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, 9 Oktober 2017.
 
Menaker menambahkan, saat ini ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.
 
Oleh karenanya, kata Hanif kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para  calon angkatan kerja  yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial  yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
 
Pelajar yang nanti akan memasuki dunia kerja, harus tahu bagaimana dinamika hubungan industrial terjadi. Menurut Menaker, berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan yang sering muncul, antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha. Misalnya pemahaman tentang kontrak kerja. “Biasanya orang Indonesia menggampangkan soal kontrak kerja. Kalau sudah ada kesepakatan, dan saling membutuhkan, dianggap oke-oke saja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja,” terang Menaker.
 
Nah, para siswa harus memahami soal kontrak kerja secara detil, sehingga bisa memastikan hak dan kewajibannya. Sehingga jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pekerja, dokumen kontrak menjadi rujukan.
 
Menaker menambahkan, dulu hubungan industrial itu nuansa sekadar mengatur relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja saja, tapi juga semua stakeholder terkait  seperti dalam industri jasa distribusi barang dan jasa lainnya. 
 
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan seperti ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014. 
 
“Sampai saat ini kami sudah melibatkan jumlah peserta sebanyak 4.500 di 29 kabupaten/kota,” ujar Dirjen Haiyani. Melalui kegiatan ini, para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(*)