Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, menangkap Tarmo, pelaku pencabulan anak di Kelurahan Pisangan Timur. Kakek berusia 57 tahun itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Majalengka, Jawa Barat dini hari tadi.
"Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 03.00 WIB di Majalengka," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga
Sukadi menuturkan, Tarmo kabur dan bersembunyi di rumah istrinya sesaat setelah sempat diamankan warga, Jumat 6 Oktober lalu. Saat itu, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu belum dibawa ke ranah polisi dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Ketua RT setempat.
Advertisement
"Kami tangkap setelah kemarin sore keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian," ucap dia.
Pelaku diketahui sebagai warga asli Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara sang istri saat ini lebih memilih tinggal di kampung halamannya di Majalengka.
Kakek 57 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan di Jakarta. Dia dikenal begitu dekat dengan anak kecil di sekitar lingkungannya, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun kedekatannya itu justru disalahgunakan dengan perbuatan asusila.
Ditahan di Polsek
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan Anak. Saat ini, kakek bejat itu langsung ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Sukadi.
Sebelumnya, bocah berinisial F (9) dan D (6) diduga menjadi korban pencabulan. Bocah yatim itu belakangan terlihat murung. Bahkan ia kerap menangis ketakutan saat didekati warga.
Sang bocah tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama ayahnya. Namun sang ayah jarang tidur di rumah kontrakannya. Ayah korban yang menderita stroke banyak menghabiskan waktunya di gerbang kampung tempat ia mengais rezeki.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement