Sukses

Djarot Akui Kecolongan Izin Spa di Harmoni Jadi Pesta Seks Gay

Djarot menjelaskan, izin usaha spa tersebut sudah dicabut, dan nantinya tidak boleh lagi mendirikam usaha sejenis.

Liputan6.com, Jakarta - Terungkapnya tempat spa yang disalahgunakan sebagai ajang pesta seks diduga gay di Blok A-16, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, membuat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara.

Djarot mengaku kecolongan dengan adanya penyalahgunaan izin spa tersebut. Pada akhir Mei 2017, spa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga disalahgunakan sebagai ajang pesta seks gay.

"Kecolongan dong, itu kan berarti melanggar izin," kata Djarot di Kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/10/2017).

Djarot menjelaskan, izin usaha spa tersebut sudah dicabut, dan nantinya tidak boleh lagi mendirikan usaha sejenis.

"Maka seperti itu di samping pidana ya, maka pasti dicabut itu izin dan tidak boleh lagi digunakan untuk usaha sejenis," kata dia.

Mantan Wali Kota Blitar itu pun mengimbau kepada warga Jakarta, untuk membantu aparat mengawasi bila mengetahui ada bisnis mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

"Sebetulnya pengawasan paling efektif itu di warga sekitar situ, begitu izin itu diberikan gitu ya, maka pengawasan ada pada mereka," tandas Djarot.

2 dari 2 halaman

51 Orang Ditangkap

Polisi menangkap 51 pria diduga gay saat tengah pesta seks berkedok spa di Klub T I Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 6 Oktober 2017.

"Jadi setelah dilakukan penangkapan, 51 pengunjung itu adalah laki-laki semua. Ada tujuh orang warga negara asing, yakni China, Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Argo menyebut, tempat spa tersebut untuk kamuflase. Tiap pelanggan pesta seks ini membayar Rp 165 ribu.

"Tiket masuknya itu seharga Rp 165 ribu, kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas," tandas Argo.

Pelaku pesta seks gay tersebut dapat dijerat pelanggaran UU Pornografi sesama jenis. Dari TKP, petugas Kepolisan Polres Jakpus mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 14 juta, alat perangsang, dan kondom.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â