Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memperbarui nota kesepahaman atau MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MoU tersebut diketahui berakhir sejak 2015 silam.
Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai yang mendatangi Gedung KPK mengatakan, kerja sama tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat. Menurut Aris, pihaknya akan mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, kita sepakat untuk segera menandatangani MoU," ujar Aris di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Menurut Aris, pihaknya hanya bisa melindungi saksi atau korban yang meminta secara langsung. Jika saksi atau korban tersebut tak meminta, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melindungi.
"Kita tidak bisa memaksa mereka untuk memberikan perlindungan," ujarnya.
Menurutnya, dari 200 saksi yang meminta perlindungan kepada pihaknya, 46 di antaranya merupakan saksi dari KPK. Dari 46 saksi tersebut tak ada satu pun yang berkaitan dengan kasus e-KTP.
"Tidak ada (saksi dari kasus e-KTP)," kata dia.
Sambut Baik
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyambut baik pembaruan kerja sama tersebut.
Dia menuturkan pada dasarnya setiap saksi pelapor, ahli, ataupun korban berhak mendapat perlindungan.
"Dia harus merasa aman dan nyaman, dalam hal ini menurut undang-undang ditunjuk LPSK khusus menangani perlindungan saksi dan korban," terang Basaria.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement