Sukses

Sakit Hati, Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Nenek Maria di Bekasi

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada Nenek Maria.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap nenek Maria Tanamal (75). Pelaku bernama Riki alias RAS (18) diketahui sebagai tukang yang pernah bekerja di rumah korban.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tawangrejo, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur Jumat 6 Oktober kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Sebab, ia kerap dimarahi selama bekerja di rumah korban. Selain itu, pelaku juga terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motifnya sakit hati karena saat tersangka menjadi kuli bangunan di tempat korban sering dimarahi tanpa alasan jelas," kata Argo.

Dendam itu ia luapkan dengan menguras harta sang nenek. Tersangka diketahui telah dua kali melakukan pencurian di rumah korban. Aksi pertama dilakukan pada akhir September 2017. Dia menyelinap masuk ke dalam rumah dan berhasil menggondol ponsel korban.

Pencurian kedua dilakukan pada 3 Oktober 2017. Pada aksi ini, korban akhirnya meregang nyawa dengan tragis di tangan korban. Korban tewas setelah memergoki tersangka berada di dalam rumahnya.

"Korban dicekik hingga pingsan dan tergeletak di lantai. Dalam kondisi pingsan, nenek Maria diikat tangannya menggunakan tali rafia," ucap Argo.

 

2 dari 2 halaman

Dibekap Bantal

Namun setelah diikat, korban justru berangsur siuman. Khawatir korban teriak, pelaku lantas membekap muka nenek Maria menggunakan bantal. Tak hanya itu, pelaku juga menutup mulut hingga hidung korban dengan lakban.

"Akibatnya korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," terang Argo.

Dalam kondisi ini, pelaku dengan leluasa menggasak harta korban. Pelaku berhasil mengambil dua ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sebelumnya, warga perumahan Harapan Indah 2, Claster Taman Sari Blok N1, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan jasad nenek Maria di rumahnya, Selasa 3 Oktober 2017.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban. Terdapat pula luka di bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda keras. Saat itu, nenek maria diduga menjadi korban perampokan.