Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan lagi-lagi mewarnai penertiban parkir. Kali ini berlangsung di kawasan Kalideres, Jakarta Barat Selasa siang.
Sang pemilik mobil, tidak terima kendaraannya yang diparkir diderek petugas. Pasalnya, tidak adanya rambu larangan parkir di lokasi. Meski demikian petugas tetap menderek mobil tersebut.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (11/10/2017), menurut sang pengemudi yang terbangun itu, ia beristirahat sejenak untuk melepaskan rasa kantuknya, daripada melanjutkan perjalanan yang berujung membahayakan orang lain dan dirinya. Namun apalah daya mobilnya tetap diderek.
Advertisement
Dalam penertiban Selasa siang, empat kendaraan yang dianggap parkir sembarangan, diderek petugas ke pul Rawa Buaya. Para pemiliknya dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres juga menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) terutama yang berjualan di atas saluran air.