Sukses

Polisi Ciduk 3 ABG Bekasi Lempar Batu ke Truk Sampah DKI

Mereka diamankan di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.

Liputan6.com, Bekasi - Polsek Bantargebang menangkap tiga remaja berinisial AR (16), BSR alias Keling (16), dan AH (15). Ketiganya diduga sebagai pelaku pelemparan 25 truk sampah milik DKI Jakarta dan sekitar 35 kendaraan pribadi berbagai jenis selama satu tahun kebelakang.

Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, kejadian bermula ketika pihaknya tengah melakukan observasi di sepanjang Jalan Raya Siliwangi. Kemudian, ada sejumlah gerombolan anak muda menggunakan tiga sepeda motor melempar truk sampah sampai pecah menggunakan batu bata merah.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengikuti mereka dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pelemparan kaca tersebut.

"Setelah diinterogasi, ternyata ada satu orang biang keladinya yang menyuruh, dalangnya. Dalam waktu 1 kali 12 jam, pada malam berikutnya jam 20.30 WIB, kita bisa menangkap pelaku utamanya AR di warnet. Dia berperan sebagai otaknya, sebagai pelakunya," kata Siswo di Polsek Bantargebang, Selasa 10 Oktober 2017.

Empat orang tersebut kemudian dipulangkan. "Itu cuma ikut-ikutan kami dapat petunjuk dari mereka mereka tidak terbukti dan hanya diajak, tidak melempar," tambah dia.

Siswo menuturkan, pelaku AR mengaku sudah melempar sekitar 25 truk sampah dan 35 kendaraan roda empat berbagai jenis yang lewat di Jalan Raya Siliwangi.

"Setelah kita dalami bahwa dia otaknya dan dia mengaku ingin rusuh dan dikenal masyarakat. Kalau truk sampah DKI itu nasional menurut pengakuan tersangka," kata dia.

Selain AR, diamankan pula BSR alias Keling (16), dan AH (15). Mereka berdua bukan sebagai pelempar, namun bertugas memberikan batu bata ke AR.

Dia menjelaskan, setiap melakukan aksi, para tersangka tidak mendapatkan uang. Namun, hanya kebetulan pada saat kejadian, para tersangka diberikan uang sebesar Rp 100 ribu oleh pelaku yang masuk DPO berinisial SFS untuk membeli minum-minuman keras.

"Waktu kejadian mereka tidak dalam pengaruh minuman keras," ucap Siswo.

 

2 dari 2 halaman

Titik Kumpul

Para tersangka menyiapkan batu bata di titik kumpul dan secara sengaja melempar truk sampah.

"Jadi sudah siap-siap lempar truk sampah. Dan itu pun pada saat malam didapatkan hanya lempar truk sampah. Ternyata setelah dimintai keterangan ada mobil lain yang dilempari," ungkap Siswo.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Mereka diamankan di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan ialah satu unit sepeda motor milik pelaku, potongan batu bata merah, dan pecahan kaca mobil truk. Kerugian terkait dengan kaca yang pecah mencapai Rp 500 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: