Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo. Ari akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di lembaganya.
Jenderal TNI Angkata Laut bintang tiga itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Advertisement
Nama Ari Soedewo sendiri beberapa kali disebut dalam persidangan mengetahui awal proses perencanaan proyek tersebut. Bahkan, Ari juga disebut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 220 miliar tersebut.
Pada perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan Baru
KPKÂ terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penyidik menduga ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggiringan anggaran proyek senilai Rp 220 miliar.
"Terkait pembahasan anggaran ada beberapa pihak yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Dia mengatakan, penyidik KPK telah menemukan hal baru dalam pengusutan kasus tersebut. Penyidik akan mengungkap dugaan awal proses bancakan ini terjadi.
"Kami juga dalami lebih lanjut aspek awal. KPK temukan hal baru di kasus Bakamla ini," kata Febri.
Advertisement