Sukses

Mendagri: Pecat PNS Pemalsu e-KTP

Menurut dia, pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap setiap data penduduk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo minta pegawai negeri sipil (PNS) yang memalsukan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, dipecat. Pihaknya akan memberikan surat rekomendasi akan hal itu.

"Pecat, kalau dia pegawai daerah kita pecat. Apalagi KTP berhubungan menyangkut kerahasiaan warga negara," kata Tjahjo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Menurut dia, pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap setiap data penduduk Indonesia. Sehingga, kerahasiaan harus tetap dipertahankan.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan e-KTP itu untuk pembuatan data-data administrasi. Seperti halnya pembuatan anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan hingga perpajakan.

"Harusnya punya satu nomor induk kependudukan (NIK). Inilah yang sekarang kami kejar untuk merekam ulang kembali," ujar Tjahjo.

2 dari 2 halaman

Jalin Kerja Sama

Untuk mengantisipasi tidak terulang peristiwa yang sama, Tjahjo mengatakan Kemendagri akan mengupayakan kerja sama dengan lembaga ataupun pihak terkait lainnya.

"Kami sekarang terus follow up semua lembaga, harus dapat saya dengan Dukcapil termasuk orang bikin SIM, pajak, imigrasi," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Polresta Manado menangkap lima orang yang diduga menjalankan praktik pemalsuan e-KTP, Selasa 10 Oktober 2017.

Lima orang tersebut diduga beroperasi dengan bantuan PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado untuk mendapatkan blangko.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Â