Fokus Indosiar, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Kemkominfo) akan mewajibkan pemilik nomor telepon genggam prabayar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP elektronik dan kartu keluarga. Kebijakan registrasi dimulai dari 31 Oktober 2017 dengan sanksi pemblokiran jika tidak dilakukan.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (11/10/2017), kebijakan pemerintah mewajibkan pengguna telepon genggam untuk melakukan registrasi ulang dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara di Gedung Kominfo pada Rabu siang. Menurut Rudiantara, proses registrasi mulai dilakukan pada 31 Oktober 2017 dengan sanksi pemblokiran secara bertahap.
Registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK yang berada di KTP elektronik dan kartu keluarga, caranya mudah hanya menulis NIK disertai tanda pagar dan kirim ke 4444.
Advertisement