Sukses

Tetapkan Tersangka, KPK Bisa Sita Aset PT DGIK

Tak hanya sita aset PT DGIK, KPK juga meminta pihak yang terkait untuk mencabut izin usahanya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bisa menyita aset-aset korporasi yang menjadi tersangka korupsi. Saat ini, baru PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau PT DGIK, yang dijerat sebagai tersangka korupsi oleh penyidik KPK.

Demikian ditekankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri saat menggelar diskusi bertajuk "Barang Sitaan dan Barang Rampasan" di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

“Terhadap perusahaan-perusahaan, apalagi tersangkanya kan korporasi, aset-aset korporasi bisa kami sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” ujar Jaksa Irene.

Tak hanya aset perusahaan yang bisa disita oleh KPK, jaksa juga bisa meminta majelis hakim dalam sidang untuk mencabut izin usaha perusahaan yang nakal. Bahkan, KPK bisa menjual perusahaan tersebut.

“KPK bisa sita perusahaan. Kita sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut,” kata Jaksa Irene.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

Saksikan Video Pilihan Berikut: