Liputan6.com, Jakarta Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman. Aiman mengatakan, kasus pencemaran nama baik ini seharusnya berada dibawah UU Pers, bukan masuk ke ranah KUHP.
VIDEO: Aiman Penuhi Panggilan Polisi
Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman.