Sukses

WNI di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Mati

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas.

Liputan6.com, Kinabalu - Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang bekerja di Sabah, Malaysia, terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu, Malaysia.

Hal ini dibenarkan oleh Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan yang menyebut WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37), hanya dituntut Pasal 304 (Kanun Keseksaan) atas pembelaan pengacara dari Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang, di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah, pada 11 September 2016, sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

"Pengacara dari Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates yang disewa KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak membunuh istrinya dengan sengaja atau direncanakan," ujar Akhmad seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2017).

Tuntutan menggunakan Pasal 304 Kanun Keseksaan tersebut hanya dihukum maksimal 30 tahun kurungan, karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban.

Pengacara Mas'ud mengatakan pada hakim bahwa terdakwa tersulut emosi sehingga menyerang istrinya dengan parang.

Sementara JPU pengadilan Malaysia, Franklin Ganggan Bennet, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dalam bukti di persidangan, ditemukan bahwa terdakwa menyerang korban karena gagal mengontrol emosinya.

Alasan lain yang disampaikan pengacara adalah terdakwa memiliki seorang anak yang berusia 3 tahun, yang saat ini dititipkan pada kakak kandung terdakwa, yang juga bekerja pada perkebunan yang sama.

Saksikan video di bawah ini: