Sukses

Kejagung: Kerugian Korupsi BKKBN Rp 27,94 Miliar

Kejaksaan Agung menyatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di BKKBN mencapai Rp 27,94 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di BKKBN mencapai Rp 27,94 miliar. Korupsi itu terkait pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp 27.940.161.935,40," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Pada kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191,34 miliar lebih yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para pesertanya berada dalam satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Harga-harga tersebut dinilai tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 36 saksi serta satu ahli," kata M Rum, seperti dilansir Antara.

Keseluruhan saksi itu menerangkan mengenai pengadaan susuk KB II Batang/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2015.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Cuma Sekali

Kejaksaan Agung tak hanya sekali ini mengusut kasus korupsi alat kontrasepsi. Pada 2015, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device).

Kelima tersangka itu berinisial SW, WAW, SP, HS, dan S.

Kasus tersebut masuk ke dalam anggaran tahun 2013-2014. Total ada tiga pengadaan alat kontrasepsi dengan nilai proyek hingga Rp 32 miliar.

Para terduga koruptor itu masih menggunakan modus klasik, yaitu dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan.