Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya regulasi di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi gerah. Parahnya lagi, aneka regulasi undang-undang (UU) itu tak membuat pekerjaan menjadi lebih cepat, tapi malah menghambat upaya inovasi baru.
Banyaknya regulasi undang-undang ini dikeluhkan Presiden Jokowi dalam akun Facebooknya, Rabu, 10 Oktober 2017.Â
Baca Juga
"Negara kita kebanyakan regulasi undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan lain-lain. Kita pernah hitung, ada 42.000 aturan. Repotnya, aturan itu menjerat diri sendiri, lebih berorientasi pada prosedur, bukan hasil. Hal ini dapat menghambat munculnya inovasi baru," tulis Jokowi di akun Facebooknya.
Advertisement
"Saya maunya berlari cepat. Tapi ada yang bilang, "Pak, itu enggak boleh. Ada Perpres, ada UU." Terus, larinya kapan?" curhat Jokowi lagi.
Jokowi mengatakan, inovasi bisa gagal, bisa juga berhasil.
"Siapa yang mau coba berinovasi kalau gagal disalahkan? Tapi aturan kita seperti itu. Padahal, keleluasaan untuk bereksperimen harus diberikan kepada seluruh masyarakat," tulis Jokowi.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, inovasi membutuhkan eksperimen, dan itu membutuhkan biaya.
Sebelumnya pada Juni 2016, Presiden Jokowi telah menghapus 3.143 peraturan daerah (perda). Perda-perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
Â
Putusan MK
Ribuan perda tersebut, kata Jokowi, terdiri dari empat kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi.
"Ketiga, perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan undang-undang," ucap Jokowi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, perda yang dibatalkan ini merata di semua daerah di Indonesia.
Belakangan upaya pemerintahan Jokowi menghapus undang-undang yang dinilai menghambat terhenti, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 251 ayat 1,2,7, dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Rabu 14 Juni 2017.
Dengan putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak bisa lagi mencabut perda provinsi. Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement