Sukses

Kapolri Akan Ikutkan Kejaksaan dalam Densus Antikorupsi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan memasukkan unsur Kejaksaan dalam Densus Antikorupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan memasukkan unsur Kejaksaan dalam Densus Antikorupsi. Hal ini sengaja dilakukan guna mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara kasus korupsi.

"Kami berharap nanti di densus ada tim dari Kejaksaan. Sehingga potensi bolak-balik berkas tidak terjadi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito mencontohkan, adanya satu kasus korupsi besar yang telah lama ditangani Bareskrim. Namun berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasus itu, lanjut dia, adalah perkara korupsi penjualan kondensat milik negara yang dilakukan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PKN kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 35 triliun. Oleh karena itu, Tito menyayangkan hal tersebut.

"Padahal lebih besar kerugian negaranya dari e-KTP. Sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi masih bolak-balik," ucap Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Rival KPK

Beberapa waktu lalu, Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan pembentukan Densus Antikorupsi bukan untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski, ia mengakui, pola kerja Detasemen Khusus Antikorupsi mirip dengan komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.

"Satu catatan, Densus Antikorupsi bukan menjadi rival KPK," kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Syafruddin mengatakan, Densus Antikorupsi nantinya bersinergi dengan KPK dan mendukung kinerja lembaga antirasuah itu dalam menindak kejahatan korupsi.

"Densus Antikorupsi adalah elemen backup kuat terhadap KPK. Karena KPK sudah dipercaya publik, jangan dibenturkan," ujar Syafruddin.