Liputan6SCTV, Bogor - Adanya polemik yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, terkait keberadaan angkutan online, membuat Dinas Perhubungan Jawa Barat akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk larangan beroperasi angkutan online baik roda empat maupun roda dua. Hal itu tentunya mendapat tentangan dari pengemudi angkutan online seperti yang terjadi di Bogor.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (13/10/2017), penolakan juga muncul dari lapisan masyarakat yang biasa menggunakan angkutan online. Bagi mereka, angkutan online adalah solusi untuk transportasi yang aman dan nyaman.
Tanggapan miring juga dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan angkutan umum saat ini belum terpenuhi, lantaran masih minimnya armada dan fasilitas angkutan umum yang ada.
Advertisement
Bagi YLKI, pelarangan angkutan umum berbasis online telah merenggut hak para konsumen, mengingat masyarakat pengguna angkutan umum berhak mendapat pelayanan yang memuaskan.
Pemprov Jawa Barat menyatakan memiliki berbagai pertimbangan terkiat pelarangan tersebut. Karena di satu sisi, tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online lebih diuntungkan ketimbang angkutan konvensional, seperti tidak adanya pajak KIR ataupun trayek.
Namun pemerintah setempat tak menampik kemajuan tekhnologi yang berkembang pesat mempermudah segala macam akses, tak terkecuali transportasi. Meski telah mengeluarkan pelarangan beroperasi bagi transportasi online. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan, masih mencari solusi terbaik bagi angkutan online dan konvensional.