Sukses

KPK Lelang Rumah Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Hampir Rp 3 Miliar

Lelang rumah Mantan Presiden PKS dibuka KPK sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq. Rumah dari hasil sitaan tersebut laku terjual pada seseorang bernama Edy Erwanto.

"Hari ini sudah selesai lelang, untuk pemenang atas nama Edy Erwanto dengan harga Rp 2.965.171.000," kata Panitia lelang KPK, Leo Sukoto Manalu, saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Leo mengatakan, rumah Lutfi tersebut dilelang sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Menurut dia, rumah berlantai dua yang berdiri di atas tanah seluas 441 meter persegi itu terjual sesuai dengan limit harga yang ditentukan.

Harga limit ditentukan berdasarkan peniliaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kini rumah yang terletak di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/RW 04 Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu menjadi milik Edy Erwanto.

"Sesuai harga limit, harga limit ini didasarkan harga penilaian dari KPKNL Jakarta III," ucap dia.

Menurut Leo, penetapan pemenang lelang terhadap Edy lantaran ia memberikan tawaran harga yang sesuai. Edy juga sudah menyetorkan uang wajib setor sebesar Rp 600 juta. KPK kini memberi waktu kepada Edy Erwanto untuk melunasi rumah tersebut dalam lima hari ke depan.

"Kemarin kan pakai uang jaminan Rp 600 juta sebelum lelang, itu sudah wajib disetor. Nah setelah ditetapkan pemenang, yang bersangkutan diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi kekurangannya," terang Leo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Berkekuatan Hukum Tetap

Lelang ini dilakukan karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Febri menjelaskan, barang rampasan tersebut rencananya dilelang pada Jumat, 13 Oktober 2017. Pelelangan akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK. Rumah berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah kurang lebih 441 m2," terang Febri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15 September 2017 menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.