Liputan6.com, Jakarta: Ustaz Abu Bakar Ba`asyir segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas kasus dugaan terorisme yang menyeret Amir Jemaah Anshorut Tauhid itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian disampaikan Kepala Kejari M. Yusuf kepada wartawan usai rapat di PN Jaksel, Kamis (23/12) [baca: Berkas P21, Ba`asyir Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan].
Yusuf menambahkan, usai berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel, Kejari juga akan melakukan hal serupa ke Markas Besar Polri dan Detasemen Khusus 88. Hanya saja, Yusuf mengakui sekalipun tinggal sepekan lagi persidangan akan digelar, pihaknya belum menemukan tempat yang tepat untuk melangsungkan persidangan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Menurut Yusuf, masalah keamanan masih menjadi pertimbangan mengingat pengikut Amir Jamaah Ashorut Tauhid itu sangat banyak."Contohnya saja, sidang tahun 2004 silam yang menyeret ustaz Abu sebagai terdakwa dulu saja, sidang terpaksa digelar di Departemen Pertanian terkait keamanan," tegasnya. Untuk itu, imbuh dia, kini pihaknya masih mencari tempat yang cocok. "Terpenting, bagaimana agar tidak menganggu persidangan lainnya."
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba`asyir akhirnya dikembalikan ke Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta. Ini setelah ia menjalani perawatan intensif selama tiga hari pascaoperasi katarak di Rumah Sakit Aini, Jakarta [baca: Ba`asyir Dikembalikan ke Penjara Bareskrim].(ANS)