Liputan6.com, Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi (STB) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2017) malam.
Setia Budi diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Pantauan Liputan6.com, ia terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB. Mengenakan rompi tananan KPK berwarna oranye dan ia memilih bungkam saat diminta konfirmasi.
Advertisement
"Nanti saja," kata Setia Budi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Masih belum ada informasi lokasi penahanan Setia Budi. Namun Setia Budi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 6 September 2017.
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: