Liputan6.com, Jakarta - Wanita bertubuh tambun bernama Ria terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia kedapatan memiliki sabu 2 kilogram di dalam kamar kosnya di kawasan Jatimurni, Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Ria menyimpan sabu di dalam sebuah buku yang sudah dimodifikasi. Ia ditangkap pada Rabu 4 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga
"Tiga buah buku yang telah dimodifikasi lalu di dalamnya disimpan sabu itu," kata Calvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/10/2017).
Advertisement
Sabu sebanyak 2 kilogram itu diduga berasal dari Malaysia. Sebab, kata dia, buku tempat menyimpan sabu itu keluaran Malaysia.
"Kami duga berasal dari Malaysia, harganya ringgit. Saat ini masih penyelidikan kami," ucap Calvin.
Calvin menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya Dodi pada Rabu 4 Oktober 2017 lalu. Sekitar pukul pukul 12.30 WIB, ia dibekuk usai turun dari taksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi menduga, Dodi baru saja bertransaksi narkoba. Benar saja, setelah digeledah, ditemukan sabu sebanyak 89,30 gram dari di dalam tas selempang milik Dodi. Sabu itu dibungkus di dalam kotak sabun batangan.
"Karena diduga ada transaksi di dalam taksi yang ditumpangi itu, anggota lalu mengejar taksi dan menangkap seorang perempuan (Ria)," terang Calvin.
Wanita asal Bandung itu awalnya ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Polisi langsung menuju kos-kosan Ria di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Novel berjudul 'Shadowhunter Academy'
Polisi pun menggeledah kamar kos Ria. Hasilnya didapati 19 bungkus plastik klip berisi sabu. Kemudian ada beberapa sabu yang sudah dikemas dan disembunyikan di dalam buku Novel berjudul 'Shadowhunter Academy'. Total barang bukti dari tangan ria berjumlah 2 kilogram sabu.
Dari pengakuan Ria, ia sudah bertransaksi sabu dengan dengan pengedar inisial FL (Agus). FL kemudian kami tangkap di kosannya di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menemukan sabu seberat 115,8 gram dan timbangan.
"Jadi sudah pasti FL ini pengedar," tambah Calvin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni Dodi, Ria, dan Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement