Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah terhitung hari ini, Minggu (15/10/2017) dini hari, menjadi pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta. Hal ini karena masa tugas Djarot Saiful Hidayat berakhir.
Saefullah mengatakan, dirinya menjadi Plh sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 pasal 59, bahwa masa kerja atau masa bakti gubernur adalah lima tahun.
"Kemudian pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomer 6/2015, disebutkan bila gubernur dan wakil gubernur telah sampai pada masa jabatannya, Sekretaris Daerah bisa melaksanakan tugas sebagai pelaksana hari-harian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/10/2017).
Advertisement
Menurut Saefullah, Sabtu 14 Oktober 2017 kemarin, dirinya secara resmi menerima tugas dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjadi Plh sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.
"Dan kemarin saya sudah menerima tugas dari Menteri Dalam Negeri dengan tugas pokok yang pertama, menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Yang kedua tugas kami adalah melaksanakan tugas sehari-hari gubernur," ucapnya.
Tugas ketiga, lanjut Saefullah, tugasnya adalah membuat laporan untuk Mendagri usai masa kerjanya selama kurang lebih 40 jam sejak pukul 00.00 WIB tadi.
"Dan yang ketiga adalah tugas kami membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri, walaupun tugasnya kurang lebih 40 jam. Mudah-mudahan waktu 40 jam ini biasanya keramat gitu ya," kata dia.
Ia pun kembali mengingat sebelum masa kepemimpinan Djarot selama kurang lebih enam bulan, ada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Joko Widodo atau Jokowi.
"Ternyata waktu bergulir dan sampai kita pada usia pemerintahan Pak Jokowi, Pak Ahok yang di-finishing oleh Pak Djarot Saiful Hidayat ini, sampai kepada lima tahun tepat tanggal 15 Oktober 2017 ini," jelas Saefullah.
Saksikan video pilihan di bawah ini: