Sukses

Hanura Protes Syarat Ketat Dokumen di KPUD

Ia pun meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno protes akan ketatnya syarat dokumen di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Ia pun meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.

"Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," ujar Sutrisno di Jakarta, Minggu 15 Oktober 2017.

Dia juga meminta agar KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPUD mengingat waktu pendaftaran yang hanya tinggal Senin 16 Oktober 2017. Sutrisno mengatakan, Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di sipol.

"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok terakhir. Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," paparnya.

Sutrisno menambahkan, saat mendaftarkan anggota di sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari satu juta hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini disayangkan olehnya karena proses pendaftaran yang sulit.

"Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1.000 untuk penduduk yang lebih dari satu juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," kata dia.

"Katakanlah kita masuk di sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian," sambung Sutrisno.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Persoalkan Surat KPU

Padahal dalam Undang-undang, lanjut Sutrisno, jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.

"Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan," jelas Sutrisno.

Bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017 adalah Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.