Sukses

Politikus Demokrat Ini Akui Terima Duit Proyek E-KTP

Menurut Jafar, saat itu Nazaruddin memberikan uang tersebut sebagai dana operasional dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah dihadirkan sebagai saksi.

Duduk di sebelah saksi Ade Komarudin, Jafar mengaku menerima uang hampir Rp 1 miliar atau sekitar Rp 970 juta dari M Nazarudin selaku eks Bendahara Umum Partai Demokrat. Saat itu, Nazaruddin juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi Demokrat di DPR.

"Ya saya terima dari bendahara Pak Nazaruddin tapi terima kapan, saya lupa, jumlahnya sekitar itu. Saya terima ketika saya menjabat sebagai ketua fraksi," kata Jafar di hadapan majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Menurut Jafar, saat itu Nazaruddin memberikan uang tersebut sebagai dana operasional dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat. Pemberian uang terjadi saat pembahasan proyek e-KTP di DPR. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Apalagi jika uang itu dikatakan berasal dari e-KTP.

Dia juga mengakui, sebagian uang dibelikan mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1 MJH. Namun kembali, Jafar mengaku lupa angka atau jumlah nominal uang yang dipakai untuk membeli mobil itu.

"Dia (Nazarudin) memberikan uang itu katanya sebagai kegiatan-kegiatan fraksi pak, uang itu diberikan sebagai ketua fraksi melaksanakan tugas fraksi itu. Ya dipakai mengelola berbagai acara fraksi," jelas Jafar.

Dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Jafar disebut terima uang haram proyek e-KTP sebesar US$ 100 ribu. Dia disebutkan menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum saat pembahasan proyek e-KTP berjalan.

Saksikan video pilihan berikut ini: