Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama memimpin proses pendaftaran partainya sebagai peserta Pemilu 2019 secara langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Beberapa kader Partai Idaman ikut mendampinginya.
"Insya Allah berkas yang diinginkan KPU bisa dipenuhi. Seluruh kader sudah berjuang sekeras-kerasnya dan berdoa setinggi-tingginya," ucap Rhoma Irama di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dia berharap, Partai Idaman bisa lolos proses verifikasi tersebut. Partai Idaman membawa berkas sebanyak 35 boks.
Advertisement
Dia menyatakan akan berkonsentrasi pada pemberkasan di KPU, sebelum membicarakan target di Pemilu 2019.
"Kami konsentrasi bagaimana bisa diterima KPU dan lulus dari KPU. Target itu next," tegas Rhoma.
Dia berharap, dengan hadirnya Partai Idaman, bisa membawa warna baru di kancah perpolitikan Indonesia, khususnya di 2019. Partai yang digagas langsung oleh Rhoma, mempunyai keinginan agar Indonesia damai dan aman.
"Kita ingin menciptakan Indonesia yang damai dan aman. Bersatu dalam pluralisme dan bermacam-acam agama," ungkap Rhoma.
Dia yakin, Partai Idaman bisa menunjukkan Islam bukan agama yang antipluralis, tidak toleran, serta radikalisme. Sehingga menciptakan Islam yang Rahmatan Lil Alamin.
"Islam itu bukan radikalisme. Islam rahmatan lil alamin yang memberi kedamaian dan keamanan untuk semua bangsa, apapun suku dan budayanya," pungkas Rhoma Irama.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 Parpol Lolos Syarat
Komisioner KPU Viryan mengatakan, dari 11 partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkan diri, baru tujuh di antaranya yang diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Parpol yang sudah resmi diterima itu ada Perindo, Partai Gerindra, PKS, PAN, PDIP, Hanura, dan Nasdem," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 15 Oktober 2017.
Kata dia, empat parpol lainnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus melengkapi beberapa dokumen yang belum terpenuhi berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Mereka harus melengkapi dokumen yang ada sebelum hari terakhir pendaftaran," ujar Viryan.
Advertisement