Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirene tidak pada peruntukannya sejak Rabu 11 Oktober 2017. Hingga saat ini, sudah ada 160 kendaraan yang terjaring razia dan dikenai sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia memang tidak ada yang dikandangkan, melainkan diberikan sanksi tilang.
Baca Juga
"Agar ada efek jera, kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal," ujar Halim, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Advertisement
160 Kendaraan yang ditilang ini terjaring razia dalam kurun operasi sejak 11 hingga 15 Oktober 2017. Sementara, 20 kendaraan yang terjaring dalam kurun lima hari itu hanya diberikan sanksi teguran.
Kendaraan yang terjaring menggunakan rotator bukan hanya roda empat atau mobil. Beberapa kendaraan roda dua atau motor juga terjaring razia rotator dan sirene ini.
"Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja, tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya," tutur dia.
Padahal rotator dan sirene tidak bisa digunakan sembarangan sesuai Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, jadi pemakaian rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat salah," tegas Halim.
Sejauh ini operasi rotator dan sirene, jalan tol dan wilayah Jakarta Pusat menjadi lokasi paling banyak dilakukan penindakan. Tercatat, selama lima hari ada 32 kendaraan yang ditilang petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Begitu juga 32 kendaraan yang ditilang di wilayah Jakarta Pusat.
Razia ini akan terus dilakukan hingga 11 November 2017. Lokasi penindakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Penggunaan Rotator
Lampu isyarat atau rotator dan sirene hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu isyarat/sirine dan rotator tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 59, sebagai berikut:
Pasal 59 ayat (2) lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri (merah, biru dan kuning). Lampu istarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pasal 59 ayat (4) lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk ranmor petugas Kepolisian Negara RI.b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Â
Advertisement