Liputan6.com, Jakarta - Pembongkaran sebanyak 47 bangunan liar yang ada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali ditunda. Seharusnya, pembongkaran bangunan liar berupa rumah dan warung dijadwalkan Selasa ini.
"Sementara ditunda lagi. Sekitar satu mingguan lah mereka diberi kesempatan bongkar sendiri," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Rido, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian dan pemilik bangunan liar pada Senin 16 Oktober 2017.
Advertisement
"Hasil rapat siang kemarin pemilik minta waktu seminggu untuk membongkar sendiri," ujar Agus.
Apabila dalam waktu satu minggu ini para pemilik tidak membongkar sendiri, petugas Satpol PP akan membongkar paksa bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.
"Ya kita yang bongkar," tegas Agus.
Â
Sempat Gagal
Pemkab Bogor sebelumnya juga pernah menunda eksekusi 47 bangunan liar yang berada di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Saat itu pembongkaran dijadwalkan dilakukan pertengahan September kemarin, namun gagal tanpa alasan yang jelas.
Eksekusi ini sendiri dilakukan untuk mengembalikan lahan seperti semula yakni sebagai daerah resapan air di kawasan Puncak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement