Sukses

Dugaan Korupsi Rp 548 M, Bareskrim Geledah Kantor BJB Syariah

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya pada periode 2014-2016.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, ada tiga tempat yang digeledah pada Senin, 16 Oktober 2017. Yang pertama kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan, dan ruangan Direktur Pembiayaan.

"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selesai menggeledah kantor BJB Syariah di Braga, penyidik bergerak ke rumah Plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika didatangi, rumah YG terkunci sehingga penyidik melakukan penyegelan.

Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa)

"Kemudian kami ke rumah YG yang lain di Bogor. Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit BJBS," kata Indarto.

Selanjutnya penyidik menuju mantan pimpinan cabang BJBS Braga, YC, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Catatan: berita ini sudah direvisi. Semula kami menulis di judul bahwa yang digeledah adalah kantor BJB. Padahal seharusnya BJB Syariah. Kami mohon maaf.

 

2 dari 3 halaman

Bidik Tersangka

Saat ini, ucap Indarto, kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.

"Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," ucap Indarto.

Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

3 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.