Sukses

KPK Periksa Ibunda Penyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marlina Moha Siahaan. Marlina merupakan ibu dari tersangka Aditya Anugrah Moha yang terseret kasus dugaan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

Marlina yang juga anggota DPRD Sulawesi Utara itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan sang anak.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Marlina sendiri sudah divonis lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun hingga kini Marlina belum ditahan.

Marlina mengajukan banding atas vonis tersebut. Suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono diduga untuk meringankan atau bahkan membebaskan Marlina.

Selain memeriksa Marlina, penyidik KPK juga memanggil panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herry Batubaja dan tenaga ahli DPR Muhammad Zakir Sani. Mereka berdua bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Aditya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Janji Uang

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.