Liputan6.com, Jakarta - AR (26), warga Gunung Sari Surabaya, hanya dapat menyesali perbuatannya. Kini, anggota Satpol PP tersebut harus berurusan dengan hukum.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (17/10/2017), dia diringkus aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin, 16 Oktober 2017 sore, setelah kedapatan terlibat human trafficking. Ironisnya lagi, yang dijual adalah istrinya sendiri yang berinisial ID.
Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari para pelanggan pria hidung belang. Tersangka mengaku nekat melakukannya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anaknya bersekolah.
Baca Juga
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai Rp 400 ribu dari hasil sekali transaksi, berikut dua buah ponsel berisi bukti percakapan antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, sang suami tak bertanggung jawab ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement