Liputan6.com, Solo - KPK menghibahkan salah satu barang rampasan negara yang sebelumnya milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo. Barang rampasan yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah dihibahkan ke Pemerintahan Kota Solo.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (17/10/2017), barang tersebut adalah sebuah rumah yang sebelumnya milik Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang rumah yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (17/10/2017) siang dihibahkan KPK kepada Pemerintahan Kota Solo.
Berada di atas tanah seluas 3.000 meter persegi, rumah seluas hampir 600 meter persegi dan bernilai Rp 49 milliar. Ketua KPK Agus Raharjo langsung menyerahkan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melalui penandatanganan berita acara. Menurut Agus Raharjo, dasar hibah barang rampasan negara ini sesuai surat Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu 15 September 2017 lalu.
Wali Kota Rudyatmo bersama jajaran pemerintahan Kota Solo berterima kasih dengan hibah yang diserahkan KPK. Pihaknya berencana mengalihfungsikan rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen sebagai museum batik dan akan dimanfaatkan sebagai ajang promosi bagi Kota Solo.
KPK Hibahkan Rumah Rampasan dari Djoko Susilo ke Pemkot Solo
Barang tersebut adalah sebuah rumah yang sebelumnya milik Djoko Susilo yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.