Sukses

Kata Menko Luhut soal Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut menegaskan pencabutan tersebut berdasarkan hasil kajian tiga pulau C, D dan G.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mencabut moratorium reklamasi di teluk Jakarta. Luhut tegaskan pencabutan tersebut berdasarkan hasil kajian terhadap tiga pulau reklamasi, yakni pulau C, D dan G.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (17/10/2017), berbagai pertanyaan seputar reklamasi diajukan terhadap Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dalam coffee morning bersama dengan media di Gedung Kementerian Koordinator Maritim pada Selasa pagi.

Luhut membantah pandangan sejumlah pihak, pencabutan tersebut terkesan terburu-buru sebelum pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru. Menurutnya, pencabutan moratorium dilakukan setelah seluruh kajian selesai dan pertimbangan atas dua kali pengajuan Pemprov DKI Jakarta pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017.

Luhut pun menambahkan, pembahasan reklamasi pernah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya.

Sebelumnya, mantan Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara reklamasi pulau di Teluk Jakarta untuk pengkajian lebih lanjut pada bulan April 2016 sampai akhirnya dicabut kembali 5 Oktober yang lalu.