Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, sebagai tersangka baru dalam kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam APBD 2016.
“Ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya di daerah Kebumen,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Dalam OTT yang dilakukan penyidik KPK di Kebumen pada Oktober 2016 tersebut, Dian yang merupakan Ketua Fraksi PDIP Kebumen ini sempat ditangkap namun dilepas dan dijadikan saksi.
Advertisement
Menurut Febri, Dian Lestari diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojo.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Tersangka Keenam
Dian Lestari merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya lima orang lainnya sudah diproses.
"Empat dari lima orang tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA (Basikhun Suwandi Atmojo) saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Febri.
Atas perbuatannya Dian Lestari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dg UU No 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Advertisement