Sukses

VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.