Liputan6.com, Jakarta - Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yuliana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Yuliana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan salah satu nasabahnya, Ifranius Algadri.
"Datang (pemeriksaan), tadi saya menanyakan ke penyidik, datang katanya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/10/2017) malam.
Advertisement
Namun Adi mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan menuturkan, Yuliana diperiksa sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Namun ia enggan membeberkan detail pemeriksaan Yuliana. "Untuk hasil pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan ke publik," ucap Iman.
Dalam perkara ini, lanjut Iman, Yuliana dipersangkakan melanggar Pasal 62, Pasal 18, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain Yuliana, polisi juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya dituduh telah mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini: