Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sub-Direktorat Uang Palsu Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menyita 313 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 31 miliar. Polisi menangkap enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tipid Eksus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, enam pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.
Baca Juga
Enam tersangka punya peran masing-masing dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. M dan S sebagai pengedar, R berperan sebagai perantara, T dan G membuat uang palsu, dan AR sebagai pemodal.
Advertisement
"Dua orang merupakan residivis kasus uang palsu yang divonis selama 1,5 tahun," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/10/2017).
Menurut Agung, saat penangkapan yang berlangsung sepekan itu, penyidik menemukan bukti sisa uang palsu yang dibakar.
"Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, sisanya sudah dibakar. Diduga untuk menghilangkan barang bukti," kata Agung.
Ancaman Hukuman Mati
Penyidik menyita alat pembuat uang palsu berupa mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, dan tinta.
"Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku ini diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar," ungkap Agung.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mereka kami tahan dan diancaman hukuman seumur hidup," Agung memungkasi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement