Liputan6.com, Jakarta - Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri didakwa menerima uang suap sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut dia terima dari Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT atau setingkat dengan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo.
Uang yang diberikan secara bertahap melalui Auditor Utama BPK Ali Sadli ini diperuntukan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Selain didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap, Rochmadi juga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
Advertisement
"Terdakwa menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan atau tugasnya," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Jaksa Takdir menerangkan, Rochmadi memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.
Menurut Jaksa Takdir, penerimaan gratifikasi oleh Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017.
Pada 19 Desember 2014, Rochmadi menerima uang sebesar Rp 10 juta. Kemudian pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta. Pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 Rp 1 miliar.
Kemudian, pada 21 Januari 2017, Rochmadi empat kali menerima uang gratifikasi. Yakni Rp 1 miliar, Rp 30 juta, Rp 200 juta dan Rp 190 juta. Lau pada 22 Januari 2015 Rochmadi menerima Rp 330 juta.
"Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari dari penerimaan. Dengan begitu, penerimaan uang tersebut terbilang sebagai suap,” kata Jaksa Takdir.
Jaksa pun mendakwa auditor BPK Rochmadi dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Pegawai Kemendes
Terdakwa kasus suap auditor BPK, Sugito dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain 2 tahun penjara, mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan serupa juga dikenakan pada mantan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2017.
Jaksa menambahkan, Jarot Budi terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian Kemendes.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement