Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam pemeriksaan itu, Yuliana dicecar seputar mekanisme pencairan klaim asuransi.
"Intinya, penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat, kemudian bagaimana cara mengklaim, kemudian kenapa tidak diberi klaim itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Argo menuturkan, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara ini. Hasil pemeriksaan Yuliana akan dianalisis dan dikembangkan ke saksi lain.
Advertisement
"Jadi setelah menganalisis kira-kira seperti apa dan nanti kami masih menunggu penyidik dengan saksi-saksi yang lain, nanti kami gelar di tengah penyidikan," kata dia.
Yuliana telah diperiksa selama lima jam pada Selasa, 17 Oktober 2017 sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB. Dalam perkara ini, Yuliana dipersangkakan melanggar Pasal 62, Pasal 18, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain Yuliana, polisi juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya dituduh telah mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit yang dilaporkan oleh salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bos Allianz Dicekal
Polisi mencekal dua petinggi Allianz Indonesia. Dengan status itu, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 3 Oktober 2017.
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa dipersulit saat mengajukan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.
Advertisement