Sukses

Auditor Utama BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi

Jaksa juga mendakwa Auditor Utama BPK Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mendakwa Auditor Utama IIIB BPK Ali Sadli menerima suap sebesar Rp 240 juta. Jaksa juga mendakwa Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan menerima gratifikasi," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Menurut dia, sebagai auditor BPK, Ali Sadli memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengaudit beberapa instansi pemerintah.

Antara lain Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasiolan Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Kemendes PDTT, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Rincian Gratifikasi

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014-2017. Pada Mei 2015, Ali Sadli menerima uang gratifikasi total sebesar Rp 3,85 miliar.

Pada September 2015, Ali menerima Rp 879 juta. April-Mei 2016, Ali menerima Rp 494 juta. Juni 2016 hingga April 2017, Ali menerima uang sekitar Rp 383 juta.

Sekitar Juni 2015-Mei 2017, total Ali menerima uang sekitar Rp 417 miliar. Juli sampai Oktober 2016 sekitar Rp 481,5 juta. September 2016 menerima Rp 990 juta.

"Pada 2016, terdakwa melalui Choirul Anam (auditor BPK) menerima secara bertahap selama empat kali dengan total Rp 700 juta," kata jaksa.

Kemudian, pada Februari 2017, Ali Sadli menerima sebesar Rp 240 juta, April 2017 sebesar USD 80 ribu, Rp 1,3 miliar, Rp 700 juta. Sekitar Mei 2017 menerima sebesar Rp 85 juta, dan Februari 2017, menerima mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio tahun pembuatan 2016 dari Tommy Adrian.

"Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sejak penerimaan," kata Jaksa KPK.

Jaksa KPK mendakwa Ali dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.