Sukses

Tak Lolos Pemilu 2019, Partai Idaman Akan Konsultasi ke Bawaslu

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkonsultasi hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama tersebut juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup, sejak Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Tak mau tinggal diam, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkonsultasi hari ini.

"Nanti jam 14.00 WIB kita akan ke Bawaslu konsultasi, terkait hal ini. Nanti ada dua kuasa hukum kita juga mendampingi," kata Ramdansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Ramdansyah berujar, kekurangan dokumen administrasi partainya karena masih dalam pengerjaan. Ia menyebutkan, pemberkasan semua persyaratan sebenarnya akan diserahkan kepada KPU.

"Ya memang yang Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu kita sedang mengerjakan, yang dilakukan itu dulu terkait pemberkasan. Nah itu yang akan kita tanyakan ke Bawaslu apakah itu menjadi syarat utama (pendaftaran)," ujar Ramdansyah.

Selain akan konsultasi dengan Bawaslu, Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman juga akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

2 dari 2 halaman

Tak Loloskan 14 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap.

Padahal, KPU menerima pendaftaran dari 27 parpol. Sebelumnya, berkas 10 parpol terlebih dulu lengkap.

"Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

13 parpol yang dokumennya tidak lengkap tidak punya waktu lagi untuk melengkapi persyaratan. Artinya, 13 parpol itu dipastikan tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah Partai Idaman besutan Raja Dangdut Rhoma Irama.

"Di undang-undangnya itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti," jelas dia.

Hasyim menjelaskan, KPU akan meneliti 14 parpol yang dokumennya lengkap. Pemeriksaan kelengkapan administrasi akan dilaksanakan 30 hari ke depan sejak ditutupnya pendaftaran.

"Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepada parpol bersangkutan dan diberikan waktu untuk memperbaiki selama 14 hari," terang Hasyim.

Saksikan video di bawah ini: