Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Audit Internal PT [Jasa Marga (persero) Laviana Sri Hardini. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STB (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yogoharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.
Advertisement
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Penahanan Tersangka
KPK menahan auditor BPK Sigit Yugoharto terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit ditahan di Rutan KPK karena menerima suap berupa motor gede (moge) Harley-Davidson.
"Untuk kepentingan penyidikan pada Rabu 20 September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SGY (Sigit Yugoharto), kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.
Sigit ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Febri mengatakan penyidik telah memeriksa satu tersangka dan sembilan saksi lainnya yang terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pengawai pada PT Jasa Marga, serta pihak swasta lain yang terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Bandung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement