Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Ketua DPR Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3), menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kasus Penyelewengan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik sebesar Rp 40 miliar ini diwarnai sejumlah peristiwa menarik. Satu di antaranya adalah penambahan anggota majelis hakim, sehari sebelum persidangan dimulai.
Majelis hakim yang sebelumnya berjumlah tiga orang kini ditambah menjadi lima orang. Penambahan ini beralasan karena majelis hakim harus menangani tiga terdakwa sekaligus, yakni Akbar Tandjung, Winfried Simatupang, dan Dadang Sukandar. Padahal, paling tidak, sepekan sebelum persidangan jaksa telah menyerahkan surat dakwaan ke majelis hakim. Artinya, majelis hakim telah mengetahui isi berkas tuntutan, menyangkut tiga orang tersebut secara bersamaan.
Selain itu, dua hari sebelumnya, Akbar mengganti tim pengacaranya yang mengundurkan diri. Hotma Sitompul dan rekan-rekan akhirnya diganti oleh Amir Syamsuddin dan kawan-kawan. Pergantian ini tak pelak menimbulkan perdebatan di masyarakat. Selain Akbar, seorang pengacara terdakwa Winfried Simatupang, yakni Sabar Oppu Sunggu, juga mengundurkan diri menjelang persidangan.
Baik Akbar, majelis hakim, dan pengacara Winfried pasti mempunyai alasan masing-masing untuk melakukan perubahan. Namun, semua peristiwa itu menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi di balik semua peristiwa yang mengiringi perjalanan Akbar ke ruang pengadilan.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Majelis hakim yang sebelumnya berjumlah tiga orang kini ditambah menjadi lima orang. Penambahan ini beralasan karena majelis hakim harus menangani tiga terdakwa sekaligus, yakni Akbar Tandjung, Winfried Simatupang, dan Dadang Sukandar. Padahal, paling tidak, sepekan sebelum persidangan jaksa telah menyerahkan surat dakwaan ke majelis hakim. Artinya, majelis hakim telah mengetahui isi berkas tuntutan, menyangkut tiga orang tersebut secara bersamaan.
Selain itu, dua hari sebelumnya, Akbar mengganti tim pengacaranya yang mengundurkan diri. Hotma Sitompul dan rekan-rekan akhirnya diganti oleh Amir Syamsuddin dan kawan-kawan. Pergantian ini tak pelak menimbulkan perdebatan di masyarakat. Selain Akbar, seorang pengacara terdakwa Winfried Simatupang, yakni Sabar Oppu Sunggu, juga mengundurkan diri menjelang persidangan.
Baik Akbar, majelis hakim, dan pengacara Winfried pasti mempunyai alasan masing-masing untuk melakukan perubahan. Namun, semua peristiwa itu menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi di balik semua peristiwa yang mengiringi perjalanan Akbar ke ruang pengadilan.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)