Liputan6.com, Jakarta - Tiga tahun sudah Muhammad Prasetyo menjabat pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa. Selama kepemimpinannya, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan uang negara RP 1,5 triliun dari tindakan korupsi.
Selain itu, dalam tiga tahun ini, Kejaksaan telah menerima 469.560 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), 458.728 berkas perkara hasil penyidikan, dan 419.802 perkara sampai pada tahap penuntutan.
Baca Juga
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran hukum," ujar Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo di Kantor Staf Kepresidenanan Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Advertisement
Bambang juga menyebut lembaganya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 22,5 triliun dan tanah seluas 7.902 m2. Tak hanya itu, Prasetyo cs berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 1,7 triliun dan USD 22O ribu.
Sementara itu, Bambang mengklaim penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan sangat membanggakan. Pasalnya, hingga September 2017, Kejaksaan mendapatkan Rp 673,18 miliar.
"Hingga September 2017, korps Adhyaksa berhasil mendapatkan Rp 673,18 miliar," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Pencegahan Korupsi
Untuk pencegahan korupsi, Kejagung melakukan pendekatan baru yang mengutamakan pencegahan. Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) menjadi garda terdepannya.
"Tim ini telah mengawal proyek pemerintah dengan total nilai Rp 247 triliun," tandasnya.
Di sisa akhir jabatannya, Prasetyo memiliki traget prioritas antara lain, penguatan dan revitalisasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) P3TPK, program zero outstanding, perkara tindak pidana korupsi, dan penegakan hukum berbasis pencegahan dalam mengawal dan mengamankan pembangunan nasional.
Program prioritas mantan Politisi Nasdem itu yang lain adalah, program jaksa masuk sekolah dalam kurikulum pendidikan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat wawasan kebangsaan, penegakan hukum berbasis pencegahan dalam mengawal dan mengamankan pembangunan nasional, serta optimalisasi fungsi jaksa pengacara negara.
Advertisement