Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov kembali absen atau tak menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saksi siapa yang hadir, Pak Jaksa?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Jaksa menyebut ada enam saksi yang dipanggil hari ini. Namun, dua saksi tidak hadir, yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono.
Advertisement
"Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin yang mulia. Kalau Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," ucap jaksa.
Selain Setnov dan Onny, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, dan Nurhadi Putra.
Absennya Setnov ini merupakan yang kedua setelah tidak hadir dari panggilan Jaksa. Sebelumnya, Setnov dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Senin, 9 Oktober 2017. Namun, dia tidak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.
Sempat Jadi Korupsi
Setya Setnov sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, penetapan tersangka terhadap Setnov dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.
Meski status Setnov sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Setnov dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Setnov disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement