Liputan6.com, Jakarta Mobil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sorotan publik. Pasalnya, mobil pribadi itu dipasangi lampu isyarat atau rotator atau strobo yang dilarang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setidaknya ada empat lampu strobo yang dipasang di bumper depan Toyota Innova warna hitam milik Anies. Lampu Strobo yang dipasang berwarna biru yang diperuntukkan kendaraan kepolisian.
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menuturkan, kendaraan pribadi milik pejabat negara memang tidak diperkenankan menggunakan rotator, strobo, maupun sirine.
Advertisement
Apalagi saat ini kepolisian gencar melakukan razia penggunaan atribut kendaraan tidak pada peruntukannya tersebut.
"Kami kasih penyuluhan (pejabat dan masyarakat), kami akan buat surat dari kepolisian yang meminta (pejabat atau anggota pemerintah) untuk melepas strobo di mobil mereka," ujar Halim saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dalam hal ini, Halim mengklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat pemerintahan. "Sebenarnya, kami sudah membuat surat di beberapa komisi dan lembaga untuk tidak menggunakan strobo," kata dia.
Halim mengaku, pihaknya belum sempat menegur Anies terkait penggunaan lampu strobo di mobil pribadinya. Namun dia mengapresiasi langkah Anies yang saat ini telah mencopot lampu isyarat tersebut.
"Belum ditegur. Tapi saya lihat beliau sudah mencopot tadi, saya lihat di berita," kata Halim.
Â
Aturan Penggunaan Strobo
Bukan hanya mobil pribadi pejabat, kendaraan dinas berpelat merah juga tidak diperbolehkan menggunakan rotator, strobo, maupun sirine. Penggunaan atribut tersebut telah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal 59 ayat (2) lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri (merah, biru dan kuning). Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pasal 59 ayat (4) lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement