Sukses

Mendagri Tak Mau Kasus Penyelewengan Dana Desa Terulang

Kerjasama Polri dan Kemendes dalam mengawasi dana desa diharapkan menjadi peringatan dini penyelewengan dana desa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap kasus penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi.

Menurut Tjahjo, pengawasan penggunaan dana desa saat ini lebih ketat, terlebih setelah ditekennya kerjasama antara Polri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Kasus di Madura itu harus jadi kasus yang terakhir dana desa untuk masyarakat desa menjadi bancakkan penegak hukum, Bupati, dan inspektorat daerah," kata Tjahjo usai penandatanganan MoU di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa , yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, Bupati Pamekasan non-aktif‎ Achmad Syafi'i, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

 

2 dari 2 halaman

Pencegahan Dini

Dengan adanya kerjasama ini, Tjahjo mengatakan, pencegahan dini terhadap penyelewengan dana desa bisa dilakukan.

Apalagi dengan turut sertanya kepolisian dalam mengawasi pengelolaan dana desa.

"Ketika kekuatan bersama menekan maka kepala desa takut. Saya kira dengan satu pintu pengawasan dengan kepolisian punya kapolsek seluruh Indonesia, saya kira bisa lebih efektif satu pintu saja," terang Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â