Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemberlakuan sistem single mux operator dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR, dinilai mantan ketua ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan sulit diterapkan di Tanah Air.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (22/10/2017), menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu penerapan sistem ini membutuhkan dana besar sehingga menambah beban keuangan negara.
Menurut Judha, sistem single mux juga dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers. Sebab, dalam sistem single mux, RRI dan TVRI menjadi satu-satunya penyelenggara penyiaran multiplexing digital. Pemerintah seharusnya tidak terlalu banyak melakukan intervensi dalam sistem penyiaran di Tanah Air.
Advertisement