Sukses

Miryam Akan Dengarkan Tuntutan Jaksa di Persidangan Hari Ini

Miryam mengaku mencabut BAP atas kemauannya sendiri. Menurut dia, pemeriksaan penyidik KPK terkesan mengarahkan dirinya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberian keterangan tidak benar atau palsu, Miryam S Haryani, akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017) siang nanti.

Pada persidangan sebelumnya, politikus Hanura itu tetap mengatakan dirinya tertekan saat memberikan keterangan di depan penyidik KPK. Malah saat itu dia hanya mengarang cerita lantaran menolak ditanyai terus oleh penyidik.

"Saya tetap cabut karena merasa tertekan dan stres. Saya dikonfrontir oleh tiga penyidik, Novel, Damanik dan Pak Irwan saat itu," kata Miryam dalam sidang pekan lalu.

Miryam pun mengaku tidak sependapat dengan keterangan Novel dalam sidang sebelumnya. Menurut dia, saat itu Novel menyebut dirinya mabuk kue duren saat menjalani pemeriksaan di KPK. Padahal, dirinya memakan buah duren, bukan kue duren.

"(Waktu dikonfrontasi) Terutama kan yang banyak jawab kan Pak Novel. Terakhir, saya ingat Pak Novel bilang, 'lagi mabuk duren', dan Pak Novel jawabnya itu kue duren. Kan buah sama kue beda," ujar Miryam.

Miryam pun menjelaskan soal BAP dirinya yang menyebutkan ada bagi-bagi uang dalam proyek e-KTP. Namun, dia mengaku keterangan tersebut adalah hasil karangan dirinya.

"Menerangkan, tapi itu kan karangan saya," kata Miryam.

Miryam pun mengaku mencabut BAP atas kemauannya sendiri. Menurut dia, pemeriksaan penyidik KPK terkesan mengarahkan dirinya.

"Saya karena tertekan dan stres berat, ya. Saya asal ngomong aja pengen cepat-cepat pulang. Dingin ruangannya itu kecil juga. Penyidiknya ngarahin, saksi lain sudah ngaku loh," kata dia.

2 dari 2 halaman

Keterangan Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, pemeriksaan saksi Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP berjalan lancar. Tidak ada tekanan.

Malahan, kata Novel, Miryam sangat terlihat enjoy menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. Saat itu pemeriksaan dilakukan bersama penyidik Irwan Susanto.

"Suasana pemeriksaan rileks dan cair, karena saudari Miryam menjelaskan dengan diselingi canda-tawa," kata jaksa membacakan BAP Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Jaksa melanjutkan, BAP Novel menyebutkan, awalnya Miryam akan mencoba bertahan atau tidak membuka fakta soal dugaan korupsi itu. Menurut BAP Novel, Miryam mendapat bisikan dari rekan di DPR terkait jalannya pemeriksaan di KPK.

Menurut Novel, Miryam membenarkan keterangan seluruh saksi yang pada intinya menerima uang untuk dibagikan ke anggota Komisi II DPR. Namun, kemudian Miryam juga mengoreksi BAP-nya sendiri.

"Kemudian (Miryam) memutuskan menjelaskan seluruhnya fakta tentang proyek e-KTP," imbuh jaksa saat membaca BAP Novel.

Miryam diduga kuat menjadi salah satu anggota DPR yang menerima uang US$ 1,2 juta dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Uang itu diterima Miryam dari eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah.

Anggota DPR lain yang diduga kuat menikmati uang proyek e-KTP, yakni mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebesar US$ 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar, dan politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga ditetapkan tersangka e-KTP, sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Â