Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap F dan S terkait dengan impor ilegal minuman keras (miras), di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Tipideksus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari BH alias KWK yang tertangkap dalam kasus sama.
"Kita berhasil menangkap mafia penyelundupan miras. Saudara KWK yang ketangkap sebelumnya ternyata enggak kerja sendiri. Ada jaringan lain juga. Sama seperti KWK, mereka mengelola proses improtasi miras dari Malaysia dan Singapura yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Baca Juga
Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka sebanyak 58.595 botol miras ilegal, yakni golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C alkohol 20-55 persen.
Advertisement
"Ini barang bukti yang kita sita dokumen importasinya dan kita sita juga catatan gudang di Batam sehingga kita pastikan bahwa kita temukan fakta-fakta yang bisa kita gali di proses selanjutnya," sebut Agung.
Menurut dia, miras ilegal yang masuk ke Indonesia dari Malaysia dan Singapura ini tidak hanya beredar di Batam, tapi juga di Jakarta.
"Apa yang dilakukan F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia," terang Agung.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, polisi mengungkap lima kontainer berisi miras ilegal dan kasus tersebut masih berkaitan dengan jaringan F dan S. Dia menambahkan, terkait impor ilegal ini, pihaknya bekerja sama dengan BPOM dan Ditjen Pajak.
"Ini merupakan kerja kami bersama, untuk kemudian kita bisa menyelesaikan beberapa hal. Pertama terkait kejahatan, kedua potensi pajak, dan menyelamatkan maysarakat dari peredaran minumannya," ujar dia.
Agung menyatakan, ancaman hukuman untuk ketiganya melakukan aksi kejahatan tersebut 15 tahun penjara.
"Kita terapkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Agung.
Â
20 Tahun Beroperasi
Agung mengungkap, ketiga tersangka itu sudah cukup lama menyelundupkan miras ini. Namun, mereka hampir tidak tersentuh hukum. Pasalnya, mereka beraksi secara rapi, baik dalam menyimpan maupun mendistribusikan miras impor ilegal.
"Kita sudah identifikasi bahwa pelaku ini sudah jalani bisnis ini, saudara KWK ini 20 tahun lalu dan mereka tidak tersentuh seperti mereka menyimpan barang-barangnya di Pulau Buru di Batam secara tersembunyi dan menyulitkan petugas untuk menemukan mereka," kata Agung.
Selain itu, lanjut dia, ketiga tersangka ini memiliki pekerja yang sangat loyal melindungi mereka hingga bisa melakukan aktivitasnya selama 20 tahun.
"Mereka punya jaringan komunikasi untuk melindungi gudangnya dengan penjaga di sana. Sehingga kalau kita tangkap di Batam yang di Pulau Buru hilang semua barangnya," ungkap Agung.
Saat disinggung apakah ada aparat penegak hukum yang menjadi 'pelindung' ketiga tersangka, Agung mengaku belum menemukan indikasi tersebut.
"Kami tidak menemukan indikasi itu. Yang kami temukan mereka bekerja dengan cara tersembunyi. Mereka bekerja dengan pegawai-pegawai yang tutup mulut jika ada petugas. Mereka juga menggunakan kapal pribadi, sehingga mereka sangat tersembunyi membawanya," kata Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement